Pimpinan KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, Tapi Whistleblower

ADVERTISEMENT

Pimpinan KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, Tapi Whistleblower

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 19:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Alexander Marwata. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK tidak pernah menetapkan terpidana kasus korupsi Wisma Altet Hambalang M Nazaruddin (MNZ) sebagai justice collaborator (JC). Alex menyebut Nazaruddin sebagai whistleblower.

"Pak Ali (Plt Jubir KPK) kan sudah sampaikan bahwa KPK tidak pernah beri JC. Tetapi, dalam beberapa dalam pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerjasamanya untuk membuka kasus yang lain, kemudian dia bertindak bukan sebagai JC tetapi whistleblower," kata Alex di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).


Alex mengatakan Nazaruddin menjadi whistleblower untuk mengungkap adanya kasus korupsi lain, salah satunya proyek e-KTP. Sedangkan, menurut Alex, Nazaruddin tidak menjadi JC untuk kasus yang menjeratnya.

"Ada loh kasus yang lain, seperti kasus e-KTP misalnya. Itu lah kami beri surat untuk kasus e-KTP. Tapi, untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai JC," sebut Alex.

Untuk diketahui, whistleblower dan JC memiliki pengertian yang berbeda jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.


Dalam SEMA itu disebutkan yang dimaksud dengan Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Pengertian lengkap mengenai whistleblower dan JC itu terdapat pada angka 8 dan 9 SEMA tersebut.

Pada angka 8 SEMA itu disebutkan sebagai berikut:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT