Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Bahwa Saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK. Sehingga yang bersangkutan, sesuai dengan PP 99, berhak mendapat remisi. Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum. Maka, oleh KPK diterbitkan lah surat itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).
Yasonna menyebut Nazaruddin juga telah membayar denda untuk dua perkara yang menjeratnya. KPK, sebut dia, juga bersurat kepada Ditjen PAS Kemenkum HAM yang isinya adalah rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen PAS Kemenkum HAM sebagai yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, berdasarkan PP 99/2012, Nazaruddin berhak atas pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa pidana dan bekerja sama untuk membongkar tindak pidana. Dia menyebut, pada 21 Februari 2020, Dirjen PAS juga menyurati KPK tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, namun KPK tidak memberikan rekomendasi bebas bersyarat tersebut.
"Dikatakan, KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat, karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman, kecuali apabila yang bersangkutan mendapatkan remisi. Jadi, tidak ada rekomendasi. Maka, dia tetap di dalam. Kalau JC-JC, yang lain misalnya, yang dari ini, biasanya mereka langsung 2/3 dapat," jelas Yasonna.
"Kemudian sidang TPP tanggal 28 April 2020 merekomendasikan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin dengan pertimbangan syarat administratif sebagai berikut: sesuai Pasal 10 Permenkum HAM tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Cuti, Asimilasi Cuti, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK, hanya 2 bulan lagi, 2 bulan lagi beliau bebas penuh, 13 Agustus akan bebas," sambungnya.
Ditjen PAS Kemenkum HAM lalu mengeluarkan cuti menjelang bebas atas nama Nazaruddin, karena tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari KPK. Yasonna menyebut pemberian cuti menjelang bebas itu karena Nazaruddin telah menjadi justice collaborator.
"Maka, oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkum HAM mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni atas nama M Nazaruddin. Saya kembalikan, seharusnya 2/3, karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya, kooperatif, seharusnya 2/3 (masa tahanan) itu beliau sudah PB (pembebasan bersyarat), tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ungkapnya.
Tonton juga video 'Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas':