Remisi dan Cuti Jelang Bebas Nazaruddin Disoal, Ini Penjelasan Menkum HAM

Remisi dan Cuti Jelang Bebas Nazaruddin Disoal, Ini Penjelasan Menkum HAM

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 18:42 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. Rapat itu membahas pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo unutk Baiq Nuril.
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Bahwa Saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK. Sehingga yang bersangkutan, sesuai dengan PP 99, berhak mendapat remisi. Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum. Maka, oleh KPK diterbitkan lah surat itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

Yasonna menyebut Nazaruddin juga telah membayar denda untuk dua perkara yang menjeratnya. KPK, sebut dia, juga bersurat kepada Ditjen PAS Kemenkum HAM yang isinya adalah rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen PAS Kemenkum HAM sebagai yang berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna, berdasarkan PP 99/2012, Nazaruddin berhak atas pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa pidana dan bekerja sama untuk membongkar tindak pidana. Dia menyebut, pada 21 Februari 2020, Dirjen PAS juga menyurati KPK tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, namun KPK tidak memberikan rekomendasi bebas bersyarat tersebut.

"Dikatakan, KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat, karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman, kecuali apabila yang bersangkutan mendapatkan remisi. Jadi, tidak ada rekomendasi. Maka, dia tetap di dalam. Kalau JC-JC, yang lain misalnya, yang dari ini, biasanya mereka langsung 2/3 dapat," jelas Yasonna.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sidang TPP tanggal 28 April 2020 merekomendasikan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin dengan pertimbangan syarat administratif sebagai berikut: sesuai Pasal 10 Permenkum HAM tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Cuti, Asimilasi Cuti, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK, hanya 2 bulan lagi, 2 bulan lagi beliau bebas penuh, 13 Agustus akan bebas," sambungnya.

Ditjen PAS Kemenkum HAM lalu mengeluarkan cuti menjelang bebas atas nama Nazaruddin, karena tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari KPK. Yasonna menyebut pemberian cuti menjelang bebas itu karena Nazaruddin telah menjadi justice collaborator.

"Maka, oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkum HAM mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni atas nama M Nazaruddin. Saya kembalikan, seharusnya 2/3, karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya, kooperatif, seharusnya 2/3 (masa tahanan) itu beliau sudah PB (pembebasan bersyarat), tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ungkapnya.

Tonton juga video 'Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas':

Seperti diketahui, Nazaruddin dihukum dari 2 kasus yang berbeda. Pertama, kasus korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara. Kedua kasus pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 550 miliar.

Nazaruddin telah menghirup udara bebas, namun status justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi polemik. Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.

Namun KPK punya argumen berbeda mengenai status Nazaruddin sebagai JC. KPK menegaskan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," papar Ali.

"Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," sambung dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads