Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun sistem penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Berbeda dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemprov DKI Jakarta hanya menyediakan jalur zonasi sebesar 40 persen untuk SMP dan SMA.
"Zonasi kelurahan 40 persen untuk berikan pemerataan perluasan kepada seluruh kuadran, terutama bagi anak peseta didik dari keluarga tidak mampu yang berkemampuan rendah," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, saat rapat pembahasan pembukaan sekolah dengan Gubernur Anies Baswedan, seperti dilihat di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Diketahui, berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru, daerah harus memberikan kuota 50 persen untuk sistem zonasi. Namun, Pemprov DKI Jakarta menyebut terkesan tidak sesuai dengan Permendikbud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin pimpinan, ini memang terkesan dari kalau lihat Permendikbud 44/2019 di mana zonasi 50 persen, tidak terpenuhi untuk DKI Jakarta. Tapi, karena kalau ditotal, semuanya dari jalur afirmasi, dan jalur zonasi, kita sudah lewati (batas kuota) karena afirmasi minimal 15 persen isinya untuk anak-anak didik dari keluarga tidak mampu yang kemampuan akademis rendah, yang sebelumnya dilakukan seleksi dengan ujian nasional," kata Nahdiana.
Pemprov DKI Jakarta memang membagi beberapa jalur masuk sekolah SMP dan SMA, yaitu sistem zonasi kelurahan, sistem afirmasi, sistem prestasi dan sistem perpindahan orang tua dan guru. Kuota untuk jalur afirmasi adalah 25 persen, zonasi kelurahan 40 persen, prestasi 25 persen, luar DKI 5 persen, dan perpindahan 5 persen.
Pendaftaran sekolah akan dilakukan secara online pada 15 Juni sampai 9 Juli 2020. Karena Ujian Nasional ditiadakan karena wabah Corona, maka sistem seleksi menggunakan usia dan nilai rapot.
Simak juga videoWali Kota Surabaya Ungkap Penyebab Siswa Stres Belajar dari Rumah:
(aik/isa)