Menurut Pasal 27 Permendikbud No 44/2019, apabila jumlah calon siswa melebihi daya tampung, maka dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon siswa itu ke sekolah di zonasi yang sama. Namun apabila semua sekolah di zonasi yang sama sudah penuh, maka calon siswa akan disalurkan ke sekolah di zonasi terdekat.
Permendikbud juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah punya wewenang menetapkan zonasi. Berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 16
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini