Jakarta -
Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa. Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Begini duduk permasalahannya.
Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40%. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, berikut adalah komposisi lengkap jalur-jalur PPDB DKI Jakarta 2020 untuk SMP dan SMA:
- Jalur zonasi: 40%
- Jalur afirmasi: 25%
- Jalur prestasi: 30%
- Jalur perpindahan orang tua atau guru: 5%
Gubernur Anies didemo soal syarat usia di jalur zonasi PPDB DKI 2020. (Muhammad Ilman Nafi'an/detikcom) |
Masalah
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.
Namun penyeleksian calon siswa berdasarkan usia itu bakal diterapkan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.
Kritik soal syarat usia ini sudah dilayangkan ke Pemprov DKI oleh Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 pada 4 Juni lalu. Kemudian pada pagi tadi, kelompok demonstran yang menamakan dirinya Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak," ujar koordinator aksi, Tita, di lokasi, pagi tadi.
Tonton juga video 'Anies Didemo Massa Wali Murid, Tolak Aturan Usia PPDB':
Aturan DKI
Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini didasarkan atas aturan:
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021 (selanjutnya disebut Juknis PPDB DKI 2020 -red)
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021 (selanjutnya disebut SK Kadisdik DKI tentang Zonasi -red)
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di Juknis PPDB DKI 2020:
Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di SK Kadisdik DKI tentang Zonasi:
Kesatu:
Menetapkan zonasi dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta
Kedua:
Zonasi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu hanya diberlakukan pada jenjang sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
c. Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketiga:
Zonasi sebagaimana dimaksudkan pada diktum Kedua huruf a, huruf b, dan huruf c dikelompokkan berdasarkan kelurahan sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
Dalam lampirannya, Disdik DKI mengelompokkan zonasi sekolah-sekolah se-Jakarta berdasarkan kelurahan. Jadi, calon siswa di kelurahan X kecamatan Y hanya bisa memilih sekolah-sekolah yang berada di kelurahan X.
Misalnya, Budi adalah warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Budi hanya bisa memilih sekolah yang berada di Kelurahan Kramat Kecamatan Senen. Budi tidak bisa mengikuti jalur zonasi di sekolah yang beralamat di Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen, di Kelurahan Paseban Kecamatan Senen, atau di Kelurahan Bungur Kecamatan Senen.
Aturan Pusat
Pemerintah Pusat telah mengatur perkara zonasi ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 (Permendikbud No 44/2019). Alokasi jalur zonasi sebesar 40% yang diputuskan oleh Pemprov DKI bertentangan dengan Permendikbud ini.
Berikut bunyi aturan dari Permendikbud No 44/2019
Pasal 11
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Soal hal ini, Kadisdik DKI Nahdiana telah memberi keterangan pada 15 Mei lalu. Keputusan kuota 40% untuk jalur zonasi dikarenakan DKI menaikkan kuota untuk jalur afirmasi mencapai 25%, padahal Permendikbud mengatur jalur afirmasi paling sedikit 15% saja.
Lalu bagaimana dengan syarat umur dalam jalur zonasi?
Dalam Permendikbud No 44/2019, ada aturan soal aspek umur dalam seleksi jalur zonasi PPDB. Berikut adalah aturan di Permendikbud No 44/2019:
Pasal 25
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Bila dibandingkan antara Permendikbud dengan Juknis PPDB DKI 2020, maka ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.
Persamaannya, kedua aturan itu sama-sama memprioritaskan calon siswa dengan usia yang lebih tua ketimbang yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.
Perbedannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi. Sedangkan Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
Menurut Pasal 27 Permendikbud No 44/2019, apabila jumlah calon siswa melebihi daya tampung, maka dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon siswa itu ke sekolah di zonasi yang sama. Namun apabila semua sekolah di zonasi yang sama sudah penuh, maka calon siswa akan disalurkan ke sekolah di zonasi terdekat.
Permendikbud juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah punya wewenang menetapkan zonasi. Berikut aturannya:
Pasal 16
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini