Sebelum menangkap Zakarian, Satgas TPPO Bareskrim Polri yang dipimpin Ferdy telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menjual TPPO 14 WNI ke kapal berbendera China tersebut..
"(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, total hingga saat ini Bareskrim telah menerapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan TPPO WNI ABK Long Xing 629.
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.
Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
(aud/aud)