Permohonan banding oleh Jokowi sendiri sebelumnya diajukan pada 12 Juni 2020. Permohonan banding itu terlihat dalam situs PTUN Jakarta yang diakses pada hari ini pukul 13.57 WIB.
Dalam situs tersebut, Presiden RI sebagai pemohon banding. Sedangkan Menkominfo menjadi Turut Terbanding I. Kemudian Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili oleh Damar Juniarto dkk dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dkk sebagai Terbanding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Kominfo setahu saya surat pencabutan sudah disampaikan hari Kamis, 18 Juni 2020. Dari Presiden rencananya akan disampaikan hari Senin, 22 Juni 2020 karena sampai Jumat sore kemarin masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari Presiden kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ungkap Dini.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
Berikut ini amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu: