Sebelumnya, KPK menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.
(abw/zak)