Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi angkat bicara terkait hebohnya pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang berdasarkan 'ganjil genap' nomor ponsel yang digaungkan Dewan Majelis Indonesia (DMI) sebagai upaya menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19). Sekretaris MUI Bekasi Hasnul Kholis mengatakan Salat Jumat dua gelombang tidak berlaku di Kota Bekasi.
"Kalau di Kota Bekasi tidak diberlakukan seperti itu (Salat Jumat dua gelombang), jadi ada yang bertanya juga kepada saya kita diskusi-diskusi, bahwa di Kota Bekasi tidak kita berlakukan lah seperti itu, dengan sistem dua gelombang," kata Hasnul ketika dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Hasnul menyebut Kota Bekasi tetap melaksanakan Salat Jumat 1 gelombang seperti biasa. Seandainya membludak, maka jamaah dapat salat di pekarangan masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap 1 gelombang saja," imbuh Hasnul.
Diketahui, aturan dua gelombang ini dibuat karena jemaah Salat Jumat di sejumlah masjid selama masa new normal membludak karena penerapan jaga jarak. Hasnul menilai pihak pengurus masjid mesti menyiasati kondisi itu dengan mempercepat khutbah.
"Kalau memang cukup (saf jamaah) diperlebar kiri kanan belakang, khotib jangan terlalu lama, kasihan khotibnya, kalau lama (ceramah), jalan raya dipakai (Salat Jumat) atau rumah penduduk dipakai atau pekarangan dipakai," ucap Hasnul.
Selain itu Hasnul turut mengkritisi penerapan Salat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil genap nomor ponsel itu. Menurutnya, penerapannya merepotkan.
"Kalau dua gelombang agak kurang setuju ya bukan masalah pro kontra, janganlah terjadi seperti itu tapi saya kira lebih aman lah 1 gelombang saja, salat tepat pada waktunya. Sehingga tidakkah ribet menanyakan nomor HP dan sebagainya," tutur Hasnul.
Hasnul menyebut betapa tak praktisnya bila petugas masjid mengecek satu per satu nomor ponsel jamaah. Menurutnya, hal ini akan menghabiskan waktu.
"Itu kan butuh berapa menit 'Pak nomor HP berapa? coba telepon saya', kan kita tahu nomor HP-ya kan... ya kalau dia (jamaah) jujur, bisa saja 'saya genap' ya udah nanti. Tapi kalau orang tergesa-gesa mau bekerja ini kan kerjaan juga, istirahat kerja kan jam 12 sampai jam 13 misalnya. Jadi banyak faktor lah kalau saya pribadi, dan saya ditanyain di Kota Bekasi sendiri cukup 1 kali (gelombang) aja lah," imbuh Hasnul.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat menerbitkan surat edaran tentang pembagian salat Jumat dibagi dua sif ganjil genap berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular yang akan melaksanakan salat Jumat.
Jika salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil dan jemaah memiliki angka akhir nomor telepon seluler ganjil, maka melaksanakan salat Jumat sif pertama atau pukul 12. 00 WIB. Namun jika jemaah memiliki akhir nomor telepon seluler genap maka melaksanakan salat Jumat pukul 13.00 WIB, atau masuk ke sif dua.
Tonton video 'MUI Sebut Salat Jumat 2 Gelombang Tak Sah':