Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang berdasarkan 'ganjil genap' nomor ponsel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengkritik ribetnya teknis pelaksanaan salat Jumat dua sif dengan sistem ganjil-genap itu.
"Kalau dua gelombang agak kurang setuju ya bukan masalah pro kontra, janganlah terjadi seperti itu, tapi saya kira lebih aman lah 1 gelombang saja, salat tepat pada waktunya, sehingga tidakkah ribet menanyakan nomor hp dan sebagainya," Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Kholid, ketika dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Hasnul menyebut betapa tak praktisnya bila petugas masjid mengecek satu per satu nomor ponsel jemaah. Hal ini, disebut akan menghabiskan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan butuh berapa menit, 'Pak nomor HP berapa? Coba telepon saya', kan kita tau nomor HP-ya kan... ya kalau dia (jemaah) jujur, bisa saja 'saya genap' ya udah nanti. Tapi kalau orang tergesa-gesa mau bekerja ini kan kerjaan juga, istirahat kerja kan jam 12 sampai jam 13 misalnya. Jadi banyak faktor lah kalau saya pribadi, dan saya ditanyain di Kota Bekasi sendiri cukup 1 kali (gelombang) aja lah," imbuh Hasnul.
Hasnul menyebutkan salat Jumat di Kota Bekasi tetap menggunakan satu gelombang. Meski begitu, menurut Hasnul, Salat Jumat dua gelombang masih sah di dalam ajaran agama Islam.
"Ya itu sebenarnya sah sah saja. Sebab, salat Jumat dilakukan waktu Zuhur, dilakukan jam 12 sah, jam 1 sah. Asal jangan lewat dari Zuhur, itu sah sah saja sebenarnya. Itu boleh boleh aja itu," kata Hasnul.
Diketahui, aturan 'ganjil-genap' ini dibuat karena jemaah salat Jumat di sejumlah masjid selama masa new normal membeludak karena penerapan jaga jarak. Jemaah membeludak hingga ke jalan raya. Hasnul menilai pihak pengurus masjid mesti menyiasati kondisi itu dengan mempercepat khotbah.
"Kalau memang cukup (saf jemaah) diperlebar kiri-kanan belakang, khotib jangan terlalu lama, kasihan khotibnya, kalau lama (ceramah), jalan raya dipakai (salat Jumat) atau rumah penduduk dipakai atau pekarangan dipakai," ucap Hasnul.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat menerbitkan surat edaran tentang pembagian salat Jumat dibagi dua sif ganjil-genap berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular yang akan melaksanakan salat Jumat.
(isa/aik)