Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
"WBP atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).
Melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti disebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangan persnya pada Rabu, 17 Juni 2020.
Rika turut menjelaskan bila Nazaruddin bebas melalui CMB pada 14 Juni 2020. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dari 2 perkara yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Hukuman 13 tahun penjara untuk Nazaruddin dijalaninya sejak 2012 sehingga seharusnya dia baru akan bebas pada 2025 bila tidak mendapat remisi.