Sudah 359 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji

Sudah 359 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 18:59 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji (Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkap jumlah calon jemaah haji 2020 yang telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Per 16 Juni, jumlah calon jemaah yang mengajukan pengembalian BIPIH lebih dari 350 orang.

"Sampai 16 Juni 2020, 359 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 30 provinsi. Lima provinsi dengan pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah 63, Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34, dan Lampung 24," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Namun, ada sejumlah provinsi yang calon jemaahnya belum mengajukan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Fachrul menyebut ada empat provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada empat provinsi yang jemaahnya belum mengajukan permohonan, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara," terang Fachrul.

Fachrul menjelaskan pengembalian setoran pelunasan BIPIH sudah bisa diajukan sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah Kemenag memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji 2020. Dia menyebut proses pengembalian setoran pelunasan BIPIH membutuhkan waktu 9 hari kerja.

ADVERTISEMENT

"Permohonan diajukan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan bank penerima setoran (BPS BIPIH). Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BIPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah," sebut Fachrul.

"Secara prosedur, proses ini berlangsung sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," imbuhnya.

Sebelumnya, 278 calon jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan BIPIH 2020. Penarikan kembali dana setoran lunas itu diizinkan oleh Kemenag seiring dengan batalnya pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 (calon) jemaah haji ajukan pengembalian setoran lunas," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads