Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI. Fachrul meminta maaf karena mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 sebelum rapat dengan Komisi VIII.
Permohonan maaf itu disampaikan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Fachrul awalnya menjelaskan pertimbangan Kemenag membatalkan penyelenggaraan haji 2020.
"Faktanya, hingga tanggal 1 Juni 2020 pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Hal krusial lain, seperti slot time penerbangan, dan juga belum bisa diperoleh, input data sistem e-hajj belum bisa diproses, sehingga visa jemaah haji belum bisa diterbitkan, padahal proses tersebut sangat menentukan mungkin-tidaknya jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci," ujar Fachrul dalam rapat yang disiarkan langsung di YouTube DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul mengakui pemerintah tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pada 2 Juni Fachrul mengumumkan keputusannya membatalkan penyelenggaraan haji 2020.
"Artinya, sampai dengan tenggang waktu yang dibutuhkan untuk memproses semua itu tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk jemaah kita sampai ke Tanah Suci. Jika mengikuti tahapan penyelenggaraan haji yang harus dilalui sudah tidak cukup waktu lagi untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah haji Indonesia," ungkap Fachrul.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini. Keputusan ini telah saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 Masehi," imbuhnya.
Tonton video 'UAS, Ulil Amri, dan Penundaan Keberangkatan Haji 2020':