1. Remisi Hari Raya Hingga Donor Darah
Aris menjelaskan terpidana kasus korupsi wisma atlet itu mendapat beragam remisi. Dia merinci remisi yang didapat Nazaruddin mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata dia.
2. Menjadi JC
Soal Nazaruddin yang juga justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.
"JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris.
Nazaruddin menjadi JC sejak tahun 2014. Hal ini dijelaskan oleh Ditjen Pas.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan: Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," kata Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).