KPK mengaku beberapa kali menolak permintaan rekomendasi yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin (MNZ) untuk mendapatkan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat. KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM lebih selektif dalam memberikan hak-hak warga binaan kepada terpidana kasus korupsi.
"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazarudin maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen PAS untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor, mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengingatkan bahwa Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yakni kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Bogor, dengan vonis 7 tahun penjara, kemudian kasus suap dan pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ali juga mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017. Surat keterangan tersebut diterbitkan karena Nazaruddin telah bekerja sama mengungkap sejumlah kasus, yaitu korupsi wisma Atlet Hambalang, pengadaan e-KTP dan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazarudin, karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara," papar Ali.
"Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC)," sambung dia.
Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas: