Komnas Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan tahapan pengesahan masih cukup panjang. Saat ini masih pada tahapan harmonisasi penyusunan draft.
"Saat ini sedang diharmonisasi penyusunannya, itu tahapannya masih panjang, jadi ini baru tahap harmonisasi penyusunan draft di baleg," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), saat dihubungi, Rabu (17/6/2020) malam.
Setelah itu menurut Awiek, draf akan dibawa ke paripurna dan hasilnya dikirim terlebih dahulu ke presiden. Jika dilanjutkan oleh presiden, draft kemudian akan dibahas dalam forum bersama perwakilan fraksi-fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ini disepakati, kemudian dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR, setelah itu hasil paripurna dikirim kepada presiden berupa pemberitahuan dan permintaan, presiden mengirim wakil dan tim itu memiliki waktu 60 hari. Setelah pemerintah menjawab misal mau melanjutkan maka kemudian Bamus DPR menugaskan AKD yang akan ditunjuk untuk melakukan pembahasan," ujarnya.
Dengan begitu, Awiek belum bisa menentukan kapan RUU akan disahkan. Hal itu menurutnya juga tergantung proses pembahasan dan dinamika pendapat dari para fraksi.
"Panjang tahapannya iya, tapi kan proses pembahasannya bisa dikebut. Tapi itu tahapan yang harus dilalui, seberapa lama, ya itu bisa beberapa bulan, tergantung dinamika forum dan sikap-sikap dari fraksi," katanya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Adanya RUU tersebut dinilai bisa memberikan perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
"Meminta DPR RI untuk segera mensahkan RUU Perlindungan PRT untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT. Adanya UU Perlindungan PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi Pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja," demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan, Rabu (17/6/2020).
Sikap Komnas Perempuan ini menyikapi Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang ditetapkan pada 16 Juni kemarin. Hal itu bersamaan dengan tanggal adopsi Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Sayangnya, hingga saat ini komitmen pemerintah Indonesia yang telah disaksikan oleh komunitas internasional tersebut belum juga diwujudkan di tingkat nasional. Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang telah diusulkan sejak 16 tahun lalu dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional selalu 'terbengkalai' dan gagal untuk disahkan," papar Komnas Perempuan.
(eva/rfs)