Menko Polhukam Mahfud Md meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR ditunda. DPR akan menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan itu.
"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011 jo UU 15/2019 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), jadi ya kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk diketahui, DPR telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah terkait persetujuan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Karena DPR bersurat resmi, Awiek meminta pemerintah menyampaikan sikap terhadap RUU HIP secara resmi pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan. Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," ujar Awiek.
"Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, ya berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut. Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (16/6). Cuitan Mahfud diedit sesuai EYD.
Mahfud mengatakan pemerintah saat ini masih fokus dalam penanganan COVID-19. "Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud.
Simak video 'PP Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP':
(azr/imk)