Sebelumnya, Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," imbuh jaksa.
(abw/jbr)