Jadi Justice Collaborator-Dapat Remisi 4 Tahun, Ini yang Diungkap Nazaruddin

Jadi Justice Collaborator-Dapat Remisi 4 Tahun, Ini yang Diungkap Nazaruddin

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 12:22 WIB
Nazaruddin di Lapas Sukamiskin
Foto: Terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin (Dok. Mata Najwa-Trans7-Narasi)

Saat menjadi JC, Nazarrudin harus menghadapi proses pemeriksaan yang panjang di Rutan KPK.

"Perlu 10 sampai 12 kali pemeriksaan untuk membuka semua informasi yang dipunyai Nazaruddin," tegas kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif, 31 Juni 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagai catatan, kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin hingga proses persidangan adalah kasus simulator SIM, kasus Hambalang dan kasus e-KTP.

Berkat perannya sebagai JC ini, Nazarrudin pun akhirnya bisa bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020). Total ada 45 bulan 120 hari remisi yang ia dapat.

ADVERTISEMENT

"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.

"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata dia.


(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads