Catatan Singkat soal Sultan Hamid II yang Disebut Hendropriyono Pengkhianat

Catatan Singkat soal Sultan Hamid II yang Disebut Hendropriyono Pengkhianat

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 17:21 WIB
Sultan Hamid II (Dok Perpusnas)
Sultan Hamid II (Dok Perpusnas)

Ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati, telah menulis tesis master di Universitas Indonesia yang menyimpulkan Sultan Hamid II tidak bersalah dalam peristiwa APRA tahun 1950 itu. Peradilan tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan Sultan Hamid dalam kasus itu.

"Dia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa yang memberitakan tentang kasus ini... peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik," jelas Anshari dalam pemberitaan BBC Indonesia, 10 Juni 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernah diajukan jadi pahlawan nasional

Tahun 2016, Sultan Hamid II pernah diajukan ke Pemerintah untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

ADVERTISEMENT

Dilansir situs Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalbar, Kementerian Sosial tidak mengabulkan permohonan gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II yang diajukan Yayasan Sultan Hamid II. Keputusan penolakan itu disampaikan ke yayasan pada 2019.


(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads