Ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati, telah menulis tesis master di Universitas Indonesia yang menyimpulkan Sultan Hamid II tidak bersalah dalam peristiwa APRA tahun 1950 itu. Peradilan tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan Sultan Hamid dalam kasus itu.
"Dia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa yang memberitakan tentang kasus ini... peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik," jelas Anshari dalam pemberitaan BBC Indonesia, 10 Juni 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernah diajukan jadi pahlawan nasional
Tahun 2016, Sultan Hamid II pernah diajukan ke Pemerintah untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Dilansir situs Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalbar, Kementerian Sosial tidak mengabulkan permohonan gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II yang diajukan Yayasan Sultan Hamid II. Keputusan penolakan itu disampaikan ke yayasan pada 2019.
(dnu/tor)