"Ketika disembunyikan itu, saya mengeluarkan statement, karena kalau belum ada SK ya saya bisa mengatakan kekosongan kepemimpinan dong, saya ambil alih, bukan mengancam," ucapnya.
Soal pemecatan, Subur merasa divonis tak adil dengan keputusan DPP PD. Dia menyebut DPP melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemecatan itu, kan rapat mereka, kemarin hari Sabtu, saya mau nanya, adilkah dan sesuai mekanismekah di partai kalau seorang dipecat tanpa dipanggil dulu mendengarkan dulu klarifikasi? Mana bisa (dipecat), kan dipanggil dulu dong harusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, PD memecat kader seniornya, Subur Sembiring. Subur yang tergabung dalam FKPD PD itu sering bermanuver yang dianggap merugikan Demokrat.
"Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap "bermain-main" di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat," ungkap Sekjen PD Teuku Riefky Harysa dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Selain dipecat, Subur dipolisikan oleh Wasekjen PD Irwan. Subur dilaporkan ke polisi karena diduga mengancam sejumlah pengurus PD.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan Dr HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana Pasal 310 dan/atau 315 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
(rfs/imk)