Persoalkan Kepengurusan Ketum AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Persoalkan Kepengurusan Ketum AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:24 WIB
Subur Sembiring dan SBY (Dok. pribadi)
Foto: Subur Sembiring saat bersama SBY (Dok. pribadi).
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) memecat kader seniornya, Subur Sembiring. Subur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD itu sering bermanuver yang dianggap merugikan Demokrat.

"Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap "bermain-main" di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat," ungkap Sekjen PD Teuku Riefky Harysa dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Riefky mengungkap Demokrat selama ini masih mentolerir perbuatan Subur Sembiring. Bahkan Demokrat masih sempat memberikan kesempatan kepada Subur untuk maju sebagai caleg DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Subur terus berulah. Usai pemilu, Subur 'menyerang' Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum Demokrat. Riefky menyebut Subur juga 'menyerang' Sekjen partai ketika itu, Hinca Pandjaitan.

"Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai. Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020," sambung Riefky.

Teuku Riefky HarsyaTeuku Riefky Harsya. (Foto: dok. Fraksi PD).

Baru-baru ini, Subur dengan sejumlah kader Demokrat yang menyatakan sebagai pendiri partai mempersoalkan kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, kata Riefky, saat kongres dilakukan tak ada protes dari Subur Sembiring.

"Pada saat pelaksanaan Kongres pun, saudara Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025," ucapnya.

Menurut Riefky, Subur 'berulah' lantaran tak masuk dalam kepengurusan DPP PD. Ia menduga, alasan ini yang menjadi alasan bagi Subur untuk bermanuver kembali menyerang Demokrat.

"Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 - 2025 di bawah kepemimpinan Ketum AHY," ujar Riefky.

Padahal, kepengurusan Demokrat dengan Ketum AHY sudah sah secara hukum karena telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menkum HAM pada 18 Mei 2020. DPP Demokrat, kata Riefky, menerima puluhan aduan dan usulan dari pengurus dan pimpinan DPD/DPC seluruh Indonesia agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Demokrat.

"Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," papar dia.

Para pimpinan Demokrat merasa perbuatan Subur telah melewati batas. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan PD yang kini diketuai oleh Hinca Pandjaitan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Subur. Ini merupakan hasil Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah 9 orang.

"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," jelas Riefky.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," tambah Riefky.

Partai Demokrat juga mengimbau agar Subur Sembiring mulai hari ini menghentikan tindakannya yang mengatasnamakan Demokrat. Ini mengingat Subur sudah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat.

Forum Pendiri PD bertemu dengan Luhut Binsar (Dok. Istimewa)Subur Sembiring Cs saat bertemu dengan Luhut Binsar (Dok. Istimewa).

Sebelumnya, Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior PD yang mengatasnamakan diri sebagai FKPD PD menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.

Setelah mengetahui Menkum HAM telah menerbitkan SK kepengurusan Ketum AHY, Subur lalu menyatakan akan menggugat. Ia ingin agar SK kepengurusan AHY dibatalkan. Subur juga menyatakan mendapat dukungan dari Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Semoga di gugatan nanti terjadi putusan sela membatalkan SK Kepengurusan DPP PD yang Ketumnya AHY," kata Subur, Rabu (10/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads