Pengguna KRL di Bekasi turut angkat bicara mengenai surat edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengenai jam kerja dibagi dua gelombang. Sejumlah penumpang setuju dengan adanya SE itu demi mencegah penyebaran Corona.
"Nggak apa-apa (ada SE pengaturan jam kerja), jadi kita (penumpang KRL) nggak terlalu numpuk di pagi dan sorenya," ujar seorang penumpang, Laura (36), di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kepadatan terjadi di Stasiun Bekasi saat new normal. Dia sedikit khawatir akan kondisi tersebut.
"Khawatir ya khawatir, cuma kan setiap hari naik kereta sendiri, ya jadi jaga imun sendiri aja," imbuhnya.
Penumpang lainnya, Pujianto (35), setuju dengan SE tersebut. Dia sama sekali tak keberatan adanya aturan jam kerja dua gelombang.
"Nggak masalah sih sebetulnya setuju-setuju aja, Kita dari perusahaan juga jalani itu, setengah-setengah," tutur Pujianto.
Pujianto bekerja di perusahaan di bidang marketing. Ia mengatakan perusahaannya sudah satu bulan menerapkan jam kerja dua gelombang.
"Kalau kita sebulan ini sudah jalanin. Baru hari ini lagi (saya naik kereta), kemarin-kemarin saya bawa kendaraan sendiri," tutupnya.
Penumpang lainya, Linda (23), tidak setuju dengan adanya SE tersebut. Ia menyebut adanya sistem pembagian jam kerja akan malah menyebabkan penumpukan.
"Sebenarnya kalau gitu agak kurang setuju karena kita ibarat kata kan jauh dari Bekasi kesana terjadi penumpukan gini menghambat sih," kata Linda.
Ia mengatakan tak ada dispensasi dari kantornya terkait keterlambatan. Ia memberikan solusi agar armada kereta ditambah.
"Mungkin bisa ditambah lagi jadwal kereta," kata Linda.
Hal serupa disampaikan Yosi (28). Ia juga tak setuju adanya SE itu.
"Menurut aku sih kurang setuju karena dari perusahaan belum tentu izinin," imbuhnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.
Tonton juga video 'Suasana Stasiun Bekasi di Masa PSBB Trandisi pada Jam Berangkat Kantor':