Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Kata Ketua KPK

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Kata Ketua KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 19:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke kantor BPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Ketua KPK Firli Bahuri berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Prinsipnya adalah, kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Namun nantinya kita harapkan hakim berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.



Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. (ibh/dkp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads