Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Eks Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan penerapan Pasal 353 KUHP terhadap dua penyerang Novel tersebut.
"Tanya saja sama hati nurani kita semua bangsa Indonesia, apakah Pasal 353 untuk kasus Novel ini berkeadilan di negara yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Saut saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Saut menilai seharusnya jaksa bisa lebih jauh melihat rencana dan motif dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel tersebut. Ia kemudian membandingkan dengan tindakan melakukan 'prank'. Menurutnya, jika merencanakan 'prank' saja bisa dijerat pidana, apalagi merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana 'prank' yang dilakukan seseorang saja bisa berujung pidana, apalagi rencana dengan membawa bahan kimia yang justru dikenal pelaku daya rusaknya dan penyerangan dilakukan sesama penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, ia menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua penyerang Novel ini menarik dicermati. Ia pun mempertanyakan penyusunan rencana penuntutan dalam kasus tersebut.
"Justru itu seharusnya makin membuat kita melihat kasus ini tidak secara linier-linier begitu saja. Apalagi dengan tuntutan 1 tahun ini menarik untuk dipelajari seperti apa mereka menyusun rentut (rencana penuntutan)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
Simak video 'Penyerangnya Dituntut 1 Tahun, Novel: Aneh, Janggal, Lucu':
(ibh/dhn)