Ia menjelaskan PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat, sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah. Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.
Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban. Ia menambahkan, modus ketiga tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.
Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri.
(jbr/zlf)