Sebelumnya diberitakan, DPR berencana merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu wacana baru yang muncul dalam rencana RUU ini adalah soal pelaksanaan pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
"Sebetulnya juga ada 9 isu yang berkembang dalam pembahasan di Komisi II itu selain 5 isu klasik," ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kepada detikcom, Kamis (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima isu klasik yang dimaksud adalah soal sistem pemilu, parliamentary threshold (PT) atau ambang batas pemilu, presidential threshold atau ambang batas capres. Kemudian soal district magnitude (besaran daerah pemilihan), dan konversi suara ke kursi parlemen.
"Ada 4 lagi sebetulnya. Yang pertama adalah soal pembagian keserentakan, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Itu kan suatu yang baru. Kan selama ini ada 2 rezim, satu rezim pemilu, satu rezim pilkada," jelas Doli.
"Tentang keserentakan ini ada 2 opsi. Pertama pemilu nasional nya seperti sekarang serentak (pilpres dan pileg DPR RI-DPD-DPRD), pemilu daerahnya seperti sekarang keserentakannya antara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Opsi kedua adalah Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, DPR RI, DPD RI. Pemilu daerahnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota," jelas Doli.
(lir/zak)