Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 06:52 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dana hibah KONI. Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Imam Nahrawi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini akan menghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan Imam akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tuntutan besok (12/6), rencananya kami akan mulai sidang siang," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) malam.

Jaksa Budhi mengatakan Imam akan menghadiri sidang secara online. Imam tetap berada di rutan dan akan menyaksikan sidang secara online, sementara jaksa, majelis hakim, dan pengacara Imam akan hadir di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama asisten pribadinya, Mftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

ADVERTISEMENT

Imam Nahrawi disebut menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.

Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

Miftahul Ulum dalam kasus ini sudah lebih dahulu dituntut oleh jaksa KPK. Ulum dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Imam.

Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads