Mentan Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam dicecar hakim soal pembayaran untuk arsitektur rumahnya.
Imam awalnya ditanya hakim soal pemberian Rp 2 miliar dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016, Lina Nurhasanah. Hakim lalu menanyakan untuk apa uang itu digunakan.
"Saya tidak tahu dipergunakan untuk apa. Tapi kemudian belakangan Budi Pradono jadi saksi di sini. Dia menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk pembayaran arsitektur di Ceger," kata Imam dalam sambungan video di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).
Dalam sidang itu, Imam mengakui ada pembelian rumah di Ceger pada 2013 yang hingga kini belum lunas. Hakim lalu menanyakan soal biaya renovasi rumah tersebut.
"Berapa biaya yang disepakati waktu itu untuk konsultan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu karena waktu itu sudah diserahkan kepada istri saya, tapi kemudian penyidik memberi tahu tentang perjanjiannya," jawab Imam.
Imam mengatakan biaya yang disepakati untuk arsitek rumah itu sebesar Rp 700 juta. Kesepakatan biaya arsitektur rumah itu ditandatangani istri Imam Nahrawi.
Imam mengaku baru tahu soal nilai kesepakatan itu saat sudah menjadi tersangka. Dia juga mengaku tidak tahu soal pembayaran yang dilakukan oleh asisten pribadinya kala itu, Miftahul Ulum.
"Ulum pernah menerima uang yang salah satunya dibayarkan kepada Budi Pradono untuk biaya konsultan arsitektur rumah yang di Ceger, Saudara tahu itu?" kata hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Imam.
Dia juga ditanya soal pengetahuan istrinya soal pembayaran itu. Imam menjawab bahwa istrinya menyatakan pembayaran itu sudah lunas.
"Istri saya malah menyatakan pembayaran arsitek itu sudah lunas," ucapnya.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Sebagian di antaranya, yaitu sekitar Rp 2 miliar, disebut dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016 yang digunakan untuk membayar desain rumah milik Imam Nahrawi.
Awalnya jaksa mengatakan Dadank I Sarjani mengenalkan istri Imam Nahrawi bernama Shobibah Rohmah kepada Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari kantor Budipradono Architecs. Dalam pertemuan itu, Shobibah berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam.
"Dalam pertemuan itu dibicarakan bahwa Shobibah Rohmah berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architects untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebagian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).