Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 17:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Medan -

Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul disebut mendapat arahan dari Eldin untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat Pemko Medan. Samsul disebut melakukan perbuatan itu di sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, yang turut dijerat dalam perkara ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat Samsul Fitri.

Eldin sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Selain itu, jaksa pada KPK juga menuntut pencabutan hak politik Eldin selama 5 tahun. Penasihat hukum Eldin telah menyampaikan nota pembelaan dan menyatakan Eldin tak menikmati suap. Sidang vonis terhadap Eldin rencananya digelar Kamis (11/6/2020).

(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads