Dia mempersilakan warga yang hendak mengajukan akun PPDB Jakarta di tahapan prapendaftaran ini agar menempuh cari lain. Warga bisa mengajukan akun PPDB sebagai warga yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta--dengan asal sekolah dari luar DKI Jakarta pula namun hendak mendaftar sekolah di Jakarta.
"Betul sekali," kata Danny membenarkan solusi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Para warga mengeluhkan masalah pengajuan akun PPDB ini di Twitter. Mereka bertanya-tanya, ada apa gerangan sehingga NIK mereka ditolak dengan peringatan seperti ini:
"Data NIK tidak Ditemukan. Jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, silakan menghubungi PTSP terdekat sesuai domisili. Jika berdomisili di luar wilayah DKI Jakarta, silakan pilih jalur luar Provinsi DKI Jakarta."
Sebagaimana diketahui, tahapan prapendaftaran PPDB ini dibuka perdana mulai hari ini dan akan terus berlangsung (kecuali hari Minggu dan tanggal merah) hingga 3 Juli nanti.
Tidak semua calon peserta didik baru (CPDB/calon siswa) perlu mengikuti prapendaftaran ini, melainkan hanya siswa-siswi dalam golongan berikut ini yang perlu ikut prapendaftaran PPDB Jakarta:
1. Calon siswa yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta
2. Calon siswa yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah di luar Jakarta
3. Calon siswa yang berdomisili di luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta
4. Lulusan sekolah tahun 2019 dan tahun 2018
5. Calon siswa asal sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK)
6. Calon siswa asal sekolah asing
Jadi calon siswa yang berdomisili di Jakarta dan berasal dari sekolah di dalam Jakarta tidak perlu ikut prapendaftaran PPDB ini. Untuk penentuan domisili, buktinya adalah kartu keluarga (KK).
(dnu/jbr)