Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik Eldin selama 4 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (11/6/2020).
Hukuman tambahan itu berlaku setelah Eldin menyelesaikan hukuman pokok. Dia dinilai bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Setelah selesai menjalani hukuman pokok," ucap hakim.
Eldin dinilai bersalah menerima duit suap secara bertahap. Duit itu diterimanya lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Duit tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Eldin. Salah satunya terkait perjalanan dinasnya ke Jepang.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 lalu. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Eldin, Samsul Fitri dan Eks Kadis PU Medan Isa Ansyari.
Samsul Fitri sendiri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, penyuap Eldin yang merupakan Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, juga sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Diperiksa KPK, Anak Menkum HAM Jadi Saksi Kasus Suap Walkot Medan':
(haf/haf)