Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan akses verifikasi data kependudukan kepada 2.108 lembaga. Kerja sama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun data e-KTP.
"Kerja sama ini adalah kerja sama yang kita Kemendagri atas nama Bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis berjudul 'Sudah 2108 Lembaga yang Telah Bekerja Sama dengan Dukcapil Kemendagri', Kamis (11/6/2020).
Zudan juga menegaskan pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data.
"Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerja sama, dan sudah memiliki data asal kemudian dicocokkan dengan data kependudukan," ujar Zudan.
Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama. Pekerjaannya sama. Jumlah keluarganya sama dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.
"Di dalam kerja sama ini, kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting," ujar Zudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Apakah Aman Jika Data Dukcapil Diakes Swasta?':
Kata Zudan, terdapat empat perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan. Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Dalam aspek compliance (kepatuhan) ini, hal yang sangat mendasar adalah data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Selain itu, yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini," Zudan menegaskan.
Zudan juga menjelaskan, dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerja sama, 10 lembaga di antaranya lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini ada dari sektor perbankan dan nonperbankan. Adapun lembaga keuangan nonperbankan antara lain lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech, dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infak, dan sedekah, yaitu Dompet Dhuafa Republika.
"Kami laporkan kepada bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerja sama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102," papar Zudan.
Dijelaskannya juga mengenai kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Salah satunya kewajiban memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah inilah yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil.
"Oleh karena itu, di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut," kata Zudan.