Polda Metro Beri Data Ormas Melanggar ke Kemendagri untuk Dievaluasi

Polda Metro Beri Data Ormas Melanggar ke Kemendagri untuk Dievaluasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 26 Mei 2025 17:55 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka yang terlibat dalam pengoperasian sembilan situs dan aplikasi judi online, Rabu (31/7/2024). Penangkapan ini dilakukan usai proses penelusuran selama kurun waktu tiga bulan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya dan jajaran polres terkait aksi premanisme dengan modus pungli hingga penguasaan lahan parkir. Polda Metro Jaya akan menyerahkan data-data ormas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut dilakukan karena pengaturan mengenai ormas ada di bawah Kemendagri.

"Rekan-rekan sekalian, bahwa yang menaungi masalah ormas ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentunya ini nanti akan dievaluasi tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Wira, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas," lanjut dia.

Nantinya, data tersebut sebagai bentuk pertimbangan apakah akan ada sanksi yang diberikan Kemendagri terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Dia menjelaskan kepolisian hanya sebatas memberi tindakan bagi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

"Mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya menyuplai data pelanggaran yang dilakukan ormas. Serta memberi saran langkah selanjutnya yang akan dilakukan kementerian terkait.

"Dan kita melakukan suplai data saja. Mungkin kita bisa mengajukan, ini loh datanya, sarannya seperti ini. Paling mengajukan sekedar saran saja. Tapi untuk prosesnya semua berada di Kementerian Dalam Negeri," sebutnya.

Dia menyebut akan mengumpulkan data-data pelanggaran tersebut terlebih dahulu. Nantinya setelah dikumpulkan, akan diserahkan.

"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," pungkasnya.

Simak juga video "Polda Metro Bakal Dalami Aliran Dana Ormas Pelaku Premanisme" di sini:

(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads