Begini Gagasan Yusril soal 'Koalisi Parpol' Jika Ada Ambang Batas DPR

Begini Gagasan Yusril soal 'Koalisi Parpol' Jika Ada Ambang Batas DPR

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 13:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi andai ambang batas masuk parlemen tetap dipertahankan. Sikap Yusril adalah menolak adanya ambang batas DPR. Bagaimana kira-kira gambaran gagasan 'koalisi parpol' versi Yusril ini?

Usulan yang dimaksud Yusril adalah partai-partai ini bisa membentuk koalisi sebelum Pemilu digelar, bukan setelah hasil Pemilu ditetapkan. Koalisi parpol ini nantinya disatukan dalam satu nomor urut Pemilu untuk dicoblos demi lolos dari ambang batas DPR seandainya tetap dipertahankan.

"Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, maka 4 partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi. Komposisi internal koalisinya adalah urusan keempat partai yang bersangkutan, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU. Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyebut ini adalah ide yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Alasan Yusril menolak ambang batas DPR dan menyodorkan ide 'koalisi parpol' di pemilu ini karena menurutnya selama ini banyak suara pemilih yang hangus karena partai-partai tak lolos ke DPR.

"Gagasan seperti itu belum pernah ada. Tahun 1955, 1 orang saja terpilih dilantik contohnya Prof Hazairin dari PIR Hazairin. Tahun 1999 juga sama, Husen Naro dari PPP (lama) tetap dilantik walau tidak bisa bikin fraksi sendiri. Selama Orba, tidak ada ambang batas, baik Pemilu 1971 (dengan banyak partai) maupun sesudahnya (hanya Golkar, PPP dan PDI)," kata Yusril.

ADVERTISEMENT

Yusril menilai sarannya ini patut dicoba. Menurutnya, beberapa partai pasti tertarik dengan ide 'koalisi parpol' demi mencapai ambang batas masuk DPR.

"Saya kira kita coba dengan koalisi itu. Kayaknya PPP yang dalam pemilu lalu dapat 4,15 persen akan setuju ide koalisi itu. Partai-partai Islam bisa aja maju dengan 1 partai koalisi, lama-lama mereka menyatu dalam 1 partai," sebut Yusril.

Yusril memberi contoh dengan nama 'Koalisi Keummatan'. Partai-partai ini menurutnya cocok jika berkoalisi karena satu basis.

"Sebagai contoh, empat partai Islam yang ikut dalam Pemilu yang lalu, yaitu PKS, PAN, PPP dan PBB bisa saja dalam Pemilu mendatang membentuk sebuah koalisi, katakanlah 'Koalisi Keumatan'. Lambang 4 partai itu dimuat dalam 1 kolom peserta Pemilu. Setelah itu berjalan bisa saja terbentuk koalisi permanen partai-partai Islam yang lama kelamaan bisa mendorong terjadinya peleburan partai-partai Islam menjadi 1 partai dalam Pemilu," kata Yusril.

Ambang batas DPR pada Pemilu 2019 adalah 4 persen. Yusril juga menyarankan partai-partai berbasis nasional yang tak lolos parlemen tahun kemarin juga mempertimbangkan idenya ini.

"Partai-partai yang dalam pemilu yang lalu tidak lolos ambang batas, kalau digabungkan, suaranya kan cukup besar. Nah, coba beri peluang pada Hanura, Partai Berkarya, PSI, PKPI dan Partai Garuda untuk membentuk koalisi, saya yakin wakil-wakil dari keempat partai tersebut bisa duduk di DPR dalam wadah koalisi," tutur Yusril.

Sementara itu, Waketum PBB Sukmo Harsono menyoroti Komisi II DPR yang berencana menaikkan ambang batas DPR. Dia menilai itu tak baik dalam konteks membangun bangsa. Sukmo menyarankan ambang batas DPR dihapuskan saja.

"Saya berpendapat agar sikap kenegarawanan teman-teman di DPR melihat bahwa menaikkan parliamentary threshold serta presidential threshold adalah bukan cermin sikap gotong royong dalam membangun bangsa. Oleh sebab itu saya meminta agar sebaiknya kembalikan kedaulatan di tangan rakyat dengan menghapus parliamentary threshold dan presidential threshold," kata Sukmo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads