Jika Ambang Batas DPR Naik, Yusril Sarankan Parpol Boleh Bentuk Koalisi

Jika Ambang Batas DPR Naik, Yusril Sarankan Parpol Boleh Bentuk Koalisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 12:35 WIB
Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan ketidaksetujuannya atas ambang batas masuk parlemen bagi partai politik. Komisi II DPR saat ini tengah mengkaji kenaikan ambang batas parlemen dan Yusril pun menyarankan sejumlah opsi untuk diterapkan.

"Sejak awal reformasi 1998 saya sudah berpendapat bahwa ambang batas masuk DPR itu bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Beberapa kali ketentuan itu diuji ke MK selalu ditolak, bukan dengan argumentasi teori hukum atau filsafat hukum, tetapi dengan sederhana dikatakan bahwa hal itu adalah 'open legal policy' pembentuk UU yakni Presiden dan DPR, sehingga tidak bisa dinilai dan diuji MK," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Yusril tak ingin suara pemilih menjadi hangus dengan ambang batas masuk DPR. Dia menyebut satu kursi DPR pun yang diperoleh partai politik, perwakilan mereka tetap harus dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpendapat kalau partai ikut pemilu, dapat 1 kursi pun tetap harus dilantik. Sebab, kalau tidak dilantik, maka orang yang tidak terpilih justru menggantikannya seperti praktik selama ini. Makin tinggi angka ambang batas itu, makin banyak suara pemilih yang terbuang dalam pemilu, dan makin banyak pula orang-orang yang sebenarnya tidak terpilih, justru dilantik menjadi wakil rakyat," ucap Yusri.

Yusril tak hanya sekadar menyatakan ketidaksetujuannya soal ambang batas DPR. Dia memberikan opsi-opsi agar ada jalan tengah. Salah satu usulannya yakni partai politik yang ikut dalam pemilu bisa membentuk koalisi.

ADVERTISEMENT

"Andai ambang batas ini tetap dipertahankan, saya sarankan, agar dibuka peluang bagi partai-partai yang ikut pemilu untuk membentuk koalisi. Katakanlah misalnya partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama 'Koalisi Kerakyatan' dan empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu," ucap Yusril.

"Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, maka empat partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi. Komposisi internal koalisinya adalah urusan keempat partai yang bersangkutan, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU. Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh," jelas Yusril.

Tonton video 'DPR Bahas 3 Opsi Parliamentary Threshold Pileg 2024: Dari 4% Hingga 7%':

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads