Partai Berkarya Merasa Diberangus Bila Ambang Batas Masuk Parlemen 7%

Partai Berkarya Merasa Diberangus Bila Ambang Batas Masuk Parlemen 7%

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 12:42 WIB
Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso (tengah). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Partai Berkarya menolak wacana dinaikkannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4% menjadi 7% dalam revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu). Berkarya merasa diberangus bila ambang batas parlemen kembali dinaikkan.

"Idealnya ambang batas 0% alias tidak perlu ambang batas. Itu bisa diberlakukan untuk pilpres dan pileg," ungkap Sekjen Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Dia berharap para pembuat kebijakan bisa mempertimbangkan pentingnya setiap suara dari rakyat. Bila ada ambang batas, suara rakyat yang diberikan akan hangus bila partai tersebut tak bisa memenuhi syarat ambang batas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demokrasi akan tumbuh hebat. Suara dari rakyat dalam pemilu (pilpres maupun pileg) semuanya dihargai, tidak ada yang hangus," sebut Priyo.

Mantan pimpinan DPR RI ini juga mempersoalkan adanya ambang batas capres atau presidential threshold. Menurut Priyo, rakyat berhak memilihi siapa pun capres yang ada.

ADVERTISEMENT

"Rakyat juga akan banyak pilihan untuk capres-capres alternatif. Toh akhirnya penentunya kan suara rakyat yang terbanyak. Itu esensi dari demokrasi: suara rakyat suara Tuhan," kata dia.

"Demikian pula untuk pileg. Seberapa pun suara rakyat pemilih tidak akan hilang dan akan terwakili dari figur-figur dari aneka ragam partai politik," sambung Priyo.

Partai pimpinan Tommy Soeharto ini merasa akan diberangus bila dalam UU Pemilu ambang batas dinaikkan menjadi 7%. Priyo lalu menyindir soal pihak-pihak yang kini berada di pucuk kekuasaan.

"Memaksakan (ambang batas parlemen) 7% sama artinya dengan memberangus demokrasi. Ini hanya didasari keinginan untuk pertahankan pemusatan kekuasaan hanya pada 'klan-klan kekuasaan' politik tertentu. Ini menunjukkan wajah keindonesiaan yang asli. Demokrasi ala Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4% dinaikkan menjadi 7%.

"Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilunya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).

Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.

Simak video 'PDIP dan Golkar Mau Pemilu 2024 Tertutup, PKS-PKB-PD-NasDem Terbuka':

(elz/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads