Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor lurah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut para tersangka terbukti melakukan perusakan.
"Tersangkanya 5 orang," ujar Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Hartanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/6/2020).
Kodrat mengatakan kelima tersangka terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama di kantor lurah. Dia menyebut salah seorang tersangka juga terbukti menganiaya staf kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya ada yang merusak, ada juga 1 orang sempat melakukan pemukulan," ucap Kodrat.
Kodrat menyebut tiga unit handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang di lokasi saat penyerangan sudah ditemukan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, itu terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Para pelaku disebut merusak fasilitas kantor lurah.
"Kurang-lebih 50 orang mendatangi kantor Kelurahan Maccini Gusung, kemudian mengadakan perusakan, memecahkan kaca, dan memporak-porandakan barang-barang yang berada dalam ruangan kantor kelurahan," kata Edi, Senin (8/6).
Tak hanya itu, seorang staf kelurahan yang bernama Muhamamad Iqbal Amiruddin turut menjadi korban dan sejumlah handphone milik staf raib yang belakangan dilaporkan telah ditemukan kembali.