Jakarta -
Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta. Forum orang tua murid kelas IX menyampaikan kegelisahannya terkait PPDB SMA DKI 2020 yang dinilai berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pertemuan itu terjadi pada Kamis (4/6), Disdik DKI diwakili oleh Wakil Kepala Dinas (Wakadisdik) Syaefulloh Hidayat beserta jajarannya. Petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA DKI 2020 yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 dinilai membawa beberapa perubahan yang cukup signifikan untuk PPDB jalur zonasi dan jalur prestasi akademik.
"Kami telah membuka ruang secara daring untuk menjaring masukan dari orang tua murid, dan dalam 3 hari lebih dari 400 orang tua murid telah merespons," kata Juru Bicara Forum OTM, dr Fitri Alem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Forum OTM menyusun serangkaian masukan yang mewakili poin-poin penting yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip dan azas PPDB yang ditentukan oleh pemerintah. Terdapat tiga masukan kunci yang dibawa Forum OTM ini.
Masukan pertama, terkait kriteria seleksi pada jalur zonasi. Jalur zonasi adalah metode PPDB yang secara prinsip digunakan untuk mendorong anak untuk bersekolah ke sekolah yang lebih dekat, seperti yang digariskan oleh pemerintah pusat, melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam peraturan ini seleksi utama didasarkan pada jarak siswa ke sekolah. Bila jarak sekolah tidak sama, baru penentuan dilakukan menurut usia.
Sementara, menurut Juknis PPDB DKI 2020, calon peserta didik akan diseleksi menurut usia saja. Pertimbangan ini diambil, menurut penjelasan Disdik merasa jarak dan transportasi bukan masalah yang relevan di Jakarta. Oleh karena itu Disdik langsung menggunakan kriteria seleksi kedua dalam Permendikbud, yakni usia.
Forum OTM berkeberatan dengan keputusan tersebut karena berdasarkan data yang ada, basis seleksi ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon anak peserta didik yang berusia muda, walau mungkin mereka tinggal dekat dengan sekolah negeri. Selain itu, dengan penetapan zona yang relatif luas, penetapan ini akan sangat berlawanan dengan semangat zonasi.
Alasan lain dari Wakadisdik DKI Jakarta adalah tidak adanya mekanisme dan prosedur baku serta lembaga yang memiliki wewenang untuk mengukur dan memutus perhitungan jarak sekolah ke rumah. Untuk alasan ini, Forum OTM mengangkat fakta bahwa kriteria zona/jarak yang justru sudah lazim diterapkan oleh pemerintah provinsi lain.
Forum OTM menambahkan, bila hanya dengan usia, maka calon peserta didik akan terkunci dari kesempatan untuk bersaing. Sedangkan bila jarak dipertimbangkan, persaingan anak untuk memilih sekolah akan terdistribusi merata bagi tiap-tiap sekolah.
Sebagai gantinya, Forum OTM menyarankan agar Pemprov DKI kembali mempertimbangkan komponen nilai sebagai basis seleksi, seperti yang sudah dilakukan di dua tahun terakhir ketika kebijakan zonasi mulai diperkenalkan pemerintah pusat.
Komponen nilai yang biasa digunakan sebelumnya, yakni nilai UN, digantikan dengan nilai rapor semester 1-5. Komponen nilai rapor ini kemudian dipadu secara tertimbang dengan komponen jarak rumah dengan sekolah, sehingga akan sejalan dengan prinsip zonasi, tetapi masih bisa memotivasi peserta didik dalam belajar.
Masukan yang kedua dari Forum OTM berkaitan dengan kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik. Permendikbud dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Darurat Penyebaran COVID-19 mengarahkan penggunaan nilai rapor selama lima semester terakhir sebagai mekanisme seleksi jalur prestasi PPDB.
Namun, juknis PPDB SMA DKI menyebutkan bahwa nilai rapor lima semester tersebut akan dikalikan dengan nilai akreditasi sekolah asal calon peserta didik. Menurut pihak Disdik, hal ini diambil karena Disdik merasa akreditasi sekolah juga menentukan prestasi siswa. Sementara menurut analisis Forum OTM akreditasi menunjukkan hal yang sebaliknya.
Ada tiga alasan yang mendasari argumen ini:
1) Angka akreditasi adalah alat ukur kinerja sekolah dalam memenuhi standar nasional pendidikan, bukan kinerja siswa;
2) Secara empiris, nilai akreditasi tidak gayut dengan skor UN, yang selama ini menjadi acuan prestasi; dan
3) Mekanisme akreditasi yang masih berorientasi pada input, sedang memperoleh sorotan untuk direkonstruksi agar lebih mencerminkan kualitas proses di sekolah.
"Menggunakan skor akreditasi sekolah ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa" ujar Fitri.
Bila memang diperlukan alat untuk mengalibrasi nilai rapor siswa, maka Disdik seharusnya mencoba menggunakan instrumen yang benar-benar berkaitan dengan kinerja siswa. Forum OTM mengusulkan penggunaan nilai UN tiga tahun terakhir sebagai bobot pengali nilai rapor siswa.
Masuk pada sanggahan ketiga, Forum OTM sangat menyayangkan minimnya konsultasi publik ketika Pemprov DKI menimbang kebijakan zonasi yang abai pada nilai prestasi belajar. Bahkan, Forum OTM mencatat, di awal April 2020 ketika masyarakat mulai resah akibat beredarnya bocoran draf Juknis PPDB DKI yang memuat usia sebagai kriteria seleksi utama, Disdik dinilai tidak menunjukkan itikad untuk menggunakan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi ataupun pelibatan publik sebelum menetapkan Juknis PPDB ini.
Ujaran ini merespons Disdik yang menyebut bahwa calon peserta didik di DKI dapat dibagi menjadi empat kuadran:
a) Calon Peserta yang berprestasi dan mampu;
b) Calon peserta yang berprestasi tapi dari keluarga tidak mampu;
c) Calon Peserta didik yang kurang berprestasi dan mampu;
d) Calon peserta didik yang kurang berprestasi dan dari keluarga kurang mampu.
Forum OTM melihat pemerintah belum menunjukkan data yang kuat untuk mendukung argumen bahwa maksud kebijakan akan tercapai justru dengan juknis yang ada sekarang.
"Karena itulah, dengan ketiga usulan ini kami (Forum OTM) ingin memastikan, pemerintah bisa merancang kebijakan yang tetap afirmatif, tapi tidak menimbulkan ekses berupa diskriminasi dan ketidakadilan baru," imbuh Fitri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini