Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan Ditjen Perkeretaapian juga telah menetapkan beberapa fase untuk menuju tahap new normal di dalam transportasi umum. Fase pertama yakni dengan mengoperasikan KLB, fase yang kedua dengan mengoperasikan kereta reguler yang akan dimulai pada 12-30 Juni 2020.
"Mulai fase kedua atau fase-fase pembatasan bersyarat, tentunya tadi dengan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat ini kita akan mulai (operasikan kereta reguler) hari Jumat atau 12 Juni tahun 2020 sampai 30 Juni. Jadi kita lakukan secara bergulir, terus kita evaluasi sampai 30 Juni akhir bulan ini bagaimana perkembangan dari kesiapan atau kondisi pelayanan kereta api yang sehat dan produktif," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk fase ketiga, kata dia, merupakan tahap pemulihan hingga akhirnya masuk pada tatanan kenormalan baru atau new normal. "Selanjutnya memasuki fase ketiga yang sudah masuk kepada fase pemulihan dan penyebaran terkendali dan juga masuk ke pada fase keempat pada akhir, yaitu tatanan kebiasaan baru, khususnya di perkeretaapian. Jadi seperti itu mengenai tahapan dari fase yang tidak akan lakukan dalam membuka kereta api reguler," katanya.
(gbr/gbr)