Kontroversi Ganjil Genap: Sudah Ada di Aturan, Tapi Belum Pasti Diberlakukan

Round-Up

Kontroversi Ganjil Genap: Sudah Ada di Aturan, Tapi Belum Pasti Diberlakukan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 05:11 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Foto ilustrasi jalan ganjil genap: (Ari Saputra-detik)
Jakarta -

Kebijakan motor kena aturan ganjil genap saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuai pro kontra sejumlah kalangan. Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beda suara. Kok bisa?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta awalnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

ADVERTISEMENT

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," begitu bunyi Pasal 18.

Berikut isi pasal 17 dan 18 terkait aturan ganjil-genap dalam Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif:

Pasal 17
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)

Pasal 18
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT
Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan 'Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Namun kebijakan motor kena aturan ganjil genap menuai kritik dari sejumlah pihak. Dishub Pemprov DKI Jakarta mengatakan akan menerima segala masukan terkait motor kena ganjil-genap untuk bahan evaluasi.

"Tentunya semuanya masuk menjadi bahan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Kebijakan motor dikenakan ganjil-genap memang belum dilaksanakan saat ini. Evaluasi terkait kebijakan itu dilakukan secara menyeluruh dalam sepekan ini.

"Terkait pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap selama seminggu ke depan pada masa transisi ini, ini kami akan melakukan evaluasi. Tentunya evaluasinya akan komprehensif dan dari evaluasi itu, itu akan ditentukan langkah ke depan pola dan implementasi ganjil-genap seperti apa. Termasuk dengan roda dua," ujar Syafrin.

"Perlu dipahami bahwa penerapan pembatasan lalu lintas ini tujuannya adalah untuk mengefektifkan masa transisi pada pelaksanaan PSBB ini, sehingga kita semua mampu menekan, menurunkan, angka positif COVID-19 untuk masuk ke tatanan kehidupan new normal," sambungnya.

Memasukkan motor dalam kebijakan ganjil-genap dikhawatirkan akan membuat penumpukan penumpang pada transportasi massal. Mengenai hal itu, Syafrin mengatakan kebijakan ganjil-genap motor tidak langsung dilaksanakan namun menunggu evaluasi dari segala aspek.

"Makanya kenapa dari Pak Gubernur arahannya setelah terbit Pergub 51 Tahun 2020 tidak langsung diimplementasikan, masa transisi ini kita akan lihat pola-pola traffic-nya seperti apa, kemudian layanan angkutan umumnya bagaimana jadi banyak aspek kami akan tinjau dan harapannya setelah seminggu kita sudah mendapatkan gambaran ideal pada masa transisi ini, pola pengendalian lalu lintasnya seperti apa," imbuhnya.

Menanggapi pro kontra motor dikenai aturan ganjil genap, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Azis mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dia akan meminta penjelasan mengenai alasan dan latar belakang kebijakan tersebut.

"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Abdul ketika dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Abdul mengatakan kendaraan roda dua ini merupakan angkutan menengah ke bawah. Dia khawatir dengan adanya kebijakan itu akan mengganggu ekonomi masyarakat kecil.

"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil," ujarnya.

Atas kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian angkat bicara.

Anies menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan.
"Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies.

Anies menyebutkan terdapat dua hal yang akan menjadi parameter ditetapkannya ganjil-genap. Tak hanya itu, Anies juga menyebut, dalam menetapkan, pihaknya akan melihat perkembangan jumlah kasus selama masa PSBB transisi.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil-genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak diperlukan ya tidak tidak digunakan," kata Anies.

"Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan pasti digunakan," sambungnya.

Anies menegaskan sampai saat ini ganjil-genap di Jakarta belum diberlakukan kembali. Hal itu masih dilakukan untuk terus menekan angka penularan virus Corona.

"Bahkan saya harus garis bawahi sejak 15 Maret ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya apa, supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. Nah peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang," ungkapnya.

Halaman 2 dari 4
(aan/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads