Lembaga Permasyarakatan (LP) Karang Anyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bisa jadi menjadi Alcatraz-nya Indonesia. Selain dikepung alam yang ganas, ratusan CCTV disebar di setiap penjuru.
Ketatnya LP Karang Anyar terlihat saat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga sedang mengecek control room LP. Control room ini menjadi pusat komando keamanan. Dari control room ini terlihat ratusan CCTV tersebar di berbagai sudut.
Ratusan CCTV itu terpantau ke pusat server dan dipelototi selama 24 jam oleh sipir. Satu kamar diisi 1 narapidana dan dipasang 1 CCTV. Dalam kamar itu, juga langsung terdapat kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020), membenarkan CCTV juga bisa memantau aktifitas narapidana saat mandi.
Selain satu sel, satu napi dan satu CCTV, tiap sudut juga diawasi CCTV, seperti di lorong hingga pagar, dan pintu-pintu keluar.
Terakhir, sebanyak 41 napi yang dipindahkan ke LP Karang Anyar pada Jumat (5/6) dan merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 Di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.
"41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan," kata Reynhard.
Dari 41 orang gembong narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan, kata Reynhard, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup.
"Dari yang sekarang ini ada 10 yang diputuskan hukuman mati. Kemudian ada 11 yang diputuskan hukuman seumur hidup," jelasnya.
LP Karang Anyar dibangun untuk menghindari mereka menggerakkan anak buahnya dari balik jeruji besi. Dengan ketatnya LP Karang Anyar, masih beranikah para gembong narkoba kembali mengendalikan narkoba dari balik penjara?