Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida ikut diamankan KPK saat Nurhadi ditangkap pada 1 Juni kemarin. Selidik punya selidik, Tin bukan lagi sebagai Staf Ahli Menpan RB dan telah kembali menjadi PNS di MA.
"Benar, Tin Zuraida kembali sebagai PNS di Mahkamah Agung (MA), akan tetapi yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan pensiun sebagai PNS MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/6/2020).
Tin sebelumnya adalah pejabat di Pusdiklat MA. Usai Nurhadi lengser pada 2016, ia dipromosikan jadi Staf Ahli Menpan RB. Namun, ia terus berkali-kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan berbagai kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Juni, ia ikut diamankan KPK bersama Nurhadi dan mantunya, Rezky.
"Permohonan tersebut telah disetujui oleh Sekretaris MA dan sudah dikeluarkan SK-nya," cetus Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
"Jadi, usulan pensiun sedang dalam proses," sambung Andi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Tin sudah tidak menjabat staf ahli sejak beberapa waktu lalu.
"Ibu Tin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dan undangannya dikirim melalui PAN-RB, tapi kami sampaikan resmi bahwa surat panggilan tidak bisa disampaikan karena alamat rumah tidak tahu dan sudah 3 bulan tidak bisa komunikasi dengan HP. Mobil dinas, sopir dinas juga, sudah dikembalikan 4 bulan lalu," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan soal permintaan percepatan pensiun Tin. Dia menjelaskan adalah hak Tin sebagai ASN untuk meminta pensiun dipercepat dengan pertimbangan tertentu.
"Soal permintaan pensiun dipercepat adalah hak setiap ASN yang tentunya mempertimbangkan alasan-alasan tertentu. Ibu Tin PNS MA yang masuk staf ahli. Pengajuan cuti panjang mungkin terkait kasus keluarga dan juga cuti ijin berobat, prinsip kami ijinkan karena hak ASN sesuai UU termasuk pengajuan pensiun dipercepat dan sudah 1 bulan ini posisinya sudah pensiun dan sudah tidak bertugas lagi di KemenPAN-RB," ujar Tjahjo.