Nama Istri Nurhadi Hilang dari Posisi Staf Ahli, MenPAN-RB: Sudah Mundur

Nama Istri Nurhadi Hilang dari Posisi Staf Ahli, MenPAN-RB: Sudah Mundur

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 05:29 WIB
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Nama istri tersangka korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang ditangkap KPK, Tin Zuraida sudah tidak ada lagi dalam daftar pejabat Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Tin sudah tidak menjabat staf ahli sejak beberapa waktu lalu.

"Sudah beberapa bulan lalu memang sudah tidak menjabat sebagai staf ahli PAN RB. Sebagai MenPAN-RB saya masuk November 2019. Januari (Tin) mengajukan cuti dan langsung mengajukan mundur pensiun dipercepat. Statusnya sebagai PNS Mahkamah Agung," kata Tjahjo kepada detikcom, Jumat (5/6/2020) malam.

Tjahjo mengungkapkan soal permintaan percepatan pensiun Tin. Dia menjelaskan adalah hak Tin sebagai ASN untuk meminta pensiun dipercepat dengan pertimbangan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal permintaan pensiun dipercepat adalah hak setiap ASN yang tentunya mempertimbangkan alasan-alasan tertentu. Ibu Tin PNS MA yang masuk staf ahli. Pengajuan cuti panjang mungkin terkait kasus keluarga dan juga cuti ijin berobat, prinsip kami ijinkan karena hak ASN sesuai UU termasuk pengajuan pensiun dipercepat dan sudah 1 bulan ini posisinya sudah pensiun dan sudah tidak bertugas lagi di KemenPAN-RB," ujarnya.

Tonton juga 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Selain perihal sudah tak menjabatnya Tin sebagai staf ahli, Tjahjo juga mengungkapkan perihal surat pemanggilan KPK kepada Tin yang dialamatkan ke KemenPAN-RB. Tjajo mengatakan surat dari KPK itu tak bisa disampaikan ke Tin karena tak diketahuinya alamat rumah Tin.

"Ibu Tin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dan undangannya dikirim melalui PAN-RB, tapi kami sampaikan resmi bahwa surat penggilan tidak bisa disampaikan karena alamat rumah tidak tahu dan sudah 3 bulan tidak bisa komunikasi dengan HP. Mobil dinas, sopir dinas juga, sudah dikembalikan 4 bulan lalu," ucap Tjahjo.

Tjahjo pun menegaskan dengan mundurnya Tin, maka nama dan foto Tin dihapus di lama web resmi KemenPAN-RB. Surat keputusan pemberhentian Tin pun sudah keluar.

"Sejak mengundurkan diri dan sudah ada keputusan yang bersangkutan tidak sebagai staf ahli ya otomatis di website dihapus. Keppres pemberhentian sebagai staf ahli keluar bulan Maret yang sebelumnya MA mengajukan yang bersangkutan pensiun dan melalui Keppres disetujui pensiun dan
diberhentikan sebagai staf ahli eselon I," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka korupsi mantan MA Nurhadi ditangkap KPK setelah 100 hari lebih buron. Adapun istrinya yang juga Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tin Zuraida juga ikut diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan website Kemenpan RB yang dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Tin sudah tidak ada lagi dalam daftar pejabat Staf Ahli bidang Politik dan Hukum. Sebelumnya, foto Tin terpampang sebagai Staf Ahli Bidang Politik & Hukum dengan nomor telepon kantor 021-7398381-89 ext. 2029.

Tin ikut diamankan saat KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6). Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron KPK.

Nurhadi dan Rezky langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama. Keduanya ditahan di Rutan KPK cabang C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(rfs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads