KPK Periksa Eks Dirut PT DI untuk Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi

KPK Periksa Eks Dirut PT DI untuk Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 17:03 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa sejumlah mantan pegawai PT Dirgantara Indonesia (PT DI) hari ini. KPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di PT DI.

"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak, antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Ali membenarkan pihak yang diperiksa KPK antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Namun ia belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan kedua orang tersebut.



Untuk diketahui, memang sempat beredar kabar mengenai adanya penetapan tersangka kasus korupsi terkait PT DI oleh KPK. Namun KPK saat itu belum berbicara banyak karena adanya kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

Dari kabar yang beredar itu disebutkan tersangka yang dijerat merupakan mantan petinggi PT DI yang diduga terkait korupsi penjualan pesawat.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5).

"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," imbuh Ali.



Kini KPK era Firli Bahuri memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. KPK era Firli Bahuri tidak mengumumkan penetapan status tersangka seperti halnya pimpinan KPK era sebelumnya.

Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai 'kerja senyap'.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media, dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4). (ibh/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads