Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin tempat-tempat wisata untuk membuka operasinya secara bertahap. Pemprov DKI menetapkan protokol pencegahan COVID-19 yang harus diterapkan di tempat-tempat usaha pariwisata.
Protokol itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dokumennya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020, diperoleh detikcom dari Pemprov DKI pada Minggu (7/6/2020).
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Kadisparekraf DKI ini.
Semua bentuk usaha pariwisata pada masa PSBB transisi ini hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% kapasitas normal.
Dalam lampiran Keputusan Kadisparekraf ini, diatur berbagai macam protokol sesuai bentuk usaha pariwisata. Ada pula protokol untuk pelaku usaha, karyawan, dan pengunjung.
![]() |
Simak video 'Ancol Bersiap Buka, Pengunjung Harus Reservasi Online':