LU ini diketahui meminta bantuan kepada RW untuk mencetak STNK palsu dengan harga Rp 150 ribu, dengan tujuan sepeda motor dapat diperjualbelikan.
"Ada empat orang tersangka yang diamankan dalam laporan ini yaitu MS, LU, RW dan AS," ujar Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mereka diamankan barang bukti 6 lembar STNK palsu, dua unit sepeda motor beserta STNK palsunya,100 lembar plastik tempat STNK, 1 buah printer, keyboard, monitor, CPU, 1 alat scan dan tintanya, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar mencetak STNK.
Kemudian, dilakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi lainnya nomor: LP/128/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 05 Juni 2020.
Polisi menangkap empat orang lainnya yakni A, MI, BS dan HFL. Mereka diamankan di Jakan Beting Sei Silau, Kecamatan Datik Bandar.
Awalnya petugas mengetahui telah terjadi jual beli sepeda motor dengan STNK palsu yang dipindai melalui komputer. Sepeda motor itu dijual oleh A kepada pembeli. Selanjutnya diamankan sepeda motor tersebut bersama STNK palsunya. Petugas pun kemudian mengamankan tiga lainnya.
Tonton juga video 'Polri Masih Tutup Pelayanan SIM-STNK Sampai 29 Juni':