Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Delapan orang diamankan dalam kasus tersebut.
"Tekab Reskrim mengungkap sindikat pemalsuan surat atau dokumen yakni STNK," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Mereka yang ditangkap yakni MS, RW, LU, A, MI, BS, HFL dan AS.
Putu menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan polisi nomor : LP/127/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di Jalan SM Raja, Kecamatan Tanjung Balai Selayan dan menangkap seorang pria berinisial MS melakukan jual beli satu unit sepeda motor dengan surat diduga palsu yang dicetak melalui alat scan.
"Bahwa benar terlapor melakukan jual-beli sepeda motor dengan STNK palsu yang di dapat dari temannya LU seharga Rp 500 ribu," sebut Yudha.