Masjid di Kota Depok hari ini mulai melaksanakan salat Jumat. Pelaksanaan salat Jumat itu menyusul adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Salah satu aturan dalam kebijakan itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun diminta tidak mengikuti salah berjemaah di masjid. Namun, dari pengamatan detikcom di Masjid Baiturrahman, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, masih ada anak-anak yang mengikuti salat Jumat.
"Iya sih, itu sudah diingatkan, ada masjid yang masih melibatkan anak-anak. Kami sudah komunikasikan dengan DKM (dewan kemakmuran masjid)-nya. Memang di ketentuan, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan beribadah di masjid," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Lienda mengaku masjid yang menggelar salat Jumat di Depok telah melaksanakan protokol kesehatan. Misalnya, jemaah diminta menggunakan masker, menyemprotkan hand sanitizer, hingga mengatur jarak antarjemaah.
"Alhamdulillah masjid-masjid untuk melakukan ibadah di tempat ibadah itu sudah relatif mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Lienda mengatakan saat ini masih ada 25 RW yang belum diizinkan menggelar salat berjemaah. Alasannya, wilayah di 25 RW tersebut masih kategori zona merah.
"(Masjid) di 25 RW yang masih zona merah itu masih belum diperkenankan (melaksanakan salat berjemaah) karena kan masih kekhawatiran ada penyebaran dan ada kewaspadaan. Jadi tidak diperkenankan dibuka," katanya.