Sekdes soal Ibu Ngaku Curi Sawit untuk Beli Beras: Dia Punya 2 Motor

Sekdes soal Ibu Ngaku Curi Sawit untuk Beli Beras: Dia Punya 2 Motor

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 12:37 WIB
Buah Sawit, biji Sawit, Ilustrasi Sawit, Kebun Sawit. Reno/detikcom.
Ilustrasi sawit (Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto)
Rokan Hulu -

Seorang ibu rumah tangga berinisial RMS (37) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Rokan Hulu (Rohul), Riau, karena mencuri 3 tandan buah sawit. Ibu tersebut sempat mengaku mencuri karena tak punya beras. Perangkat desa tempatnya tinggal pun buka suara.

Dalam rekaman video yang viral, ibu dari tiga orang anak ini memohon maaf ke seluruh jajaran Pemkab Rohul atas perbuatannya yang mencuri 3 tandan buah sawit sekitar Rp 76.500. Dalam persidangan, dia mengaku mencuri untuk membeli beras.

"Saya mencuri untuk kebutuhan ekonomi saya. Cuma saya mengatakan demikian (untuk beli beras), karena saya takut, gimanalah bilangnya, supaya saya tidak ditahan karena anak saya juga masih kecil. Saya merasa menyesal sekali. Saya mohon maaf," katanya dalam rekaman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita ini juga mengaku bukan kali pertama mengambil buah sawit di lahan tersebut. Selama ini, dia mengambil buah sawit brondolan atau biji sawit yang matang dan terjatuh dari tandannya. Brondolan sawit ini dia ambil dengan alasan demi kebutuhan ekonomi.

"Terhadap perusahaan saya mohon maaf, kepada pihak desa saya juga mohon maaf," katanya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Agusnimar, pun buka suara soal RSM yang mengaku tak mampu membeli beras. Dia mengatakan RMS tidak terdaftar sebagai warga desa setempat.

Sesuai dengan KTP dan KK, RMS merupakan warga Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Dia disebut sudah tiga tahun tinggal di Desa Koto Tandun namun tidak mengurus surat pindah.

"Melalui Kadus (Kepala Dusun) dan RT, termasuk saya sendiri, sudah pernah menyarankan untuk mengurus surat pindah ke desa ini. Tapi sampai hari ini beliau tidak mau mengurus surat pindah dengan banyak alasan. Kalau beliau di persidangan mengatakan melakukan itu (mencuri tandan sawit) untuk beli beras, itu tidak benar, mungkin itu dilakukan untuk membela diri," kata Agusnimar.

Simak video 'Ibu yang Curi 3 Tandan Sawit di Rohul Minta Maaf':

Menurut Sekdes ini, RMS memang tidak tergolong keluarga yang mapan. Namun, dia mengatakan keluarga tersebut juga tidak tergolog masyarakat yang miskin sehingga tidak mampu untuk membeli beras.

"Kalau yang namanya mampu memang tidak ya. Tapi kalau untuk makan Insyaallah dia tidak kekurangan sebenarnya. Karena kita bisa tengok ibu ini sehari-harinya di rumah dia punya televisi, punya sepeda motor dua unit, punya android (ponsel), peralatan dapurnya masak juga dia pakai magic-com (alat memasak nasi dengan listrik), air juga pakai Sanyo (pompa air). Jadi kalau dia mengatakan tidak punya beras, rasanya itu mustahil, secara logika dan akal sehat itu rasanya tidak mungkin," kata Agusnimar.

Sebelumnya, RMS melakukan pencurian pada Sabtu (30/5). Terdakwa bersama dua rekannya mencuri dengan membawa alat egrek.

Pencurian ini diketahui satpam perusahaan. Dua pelaku berhasil kabur, satu pelaku tertangkap. Setelah ditangkap, terdakwa beralibi mencuri karena faktor ekonomi. Dia mencuri sengaja membawa egrek sebagai alat untuk mengambil tandan sawit dari pohonnya.

Pelaku diduga tak mengambil buah sawit yang tergeletak di area perkebunan. Pihak perusahaan pun enggan menarik laporan ini.

PN Pasirpangaraian di Rohul, Riau, kemudian memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri 3 tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.

"Dia jatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama dua bulan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Budi Rajarjo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Budi menjelaskan barang bukti tiga tandan buah sawit dikembalikan ke PTPN V senilai sekitar Rp 76.500. Barang bukti lainnya adalah egrek alat yang digunakan untuk mengambil sawit yang dikembalikan kepada terdakwa.

Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads